Pengertian penemuan hukum

Posted on

Pengertian penemuan hukum

Penemuan hukum adalahsuatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret.Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Jadi, dalam menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret. 

Keharusan menemukan hukum baru ketika aturannya tidak saja tak jelas, tetapi memang tidak ada, diperlukan pembentukan hukum. Hakim harus menggali berdasarkan banyak hal mulai dari menganalogikan dengan perkara yang (mungkin) sejenis, menetapkan parameter tertentu yang akan dijadikan sebagai patokan didalam menjatuhkan putusan dan yang lebih penting lagi adalah memperhatikan elemen sosiokultural keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. 

Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penyerapannya pada suatu kasus yang konkret.

semoga bermanfaat ^,^