Pengertian peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.
Peraturan Daerah adalah, Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati/Wali Kota). Peraturan Daerah terdiri atas:
•Peraturan Daerah Provinsi
•Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
"Maaf Kalau Salah"