Pengertian Pranata adat…Terimakasih

Posted on

Pengertian Pranata adat…Terimakasih

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.
Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar,
undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan
tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah
sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat
dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai,
aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Pranata adat adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat.