Pengertian salat sunah dan caranya rawatib
Shalat sunnah adalah shalat yang apabila seseorang mengerjakan mendapatkan pahala jika ditinggalkan tidak berdosa. Karena hukum shalat sunnah adalah
Shalat Rawatib ada dua macam yaitu, Sunnah Mu’akkad (sangat dianjurkan untuk mengerjakannya) dan Ghoiru Mu’akkad (tidak ditekankan untuk mengerjakannya).
Shalat Rawatib Yang Mua’akkad ialah :
– Dua rakaat sebelum shalat Shubuh (Qobliyah Shubuh).
– Dua rakaat sebelum shalat Dzuhur (Qobliyah Dzuhur).
– Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur (Ba’diyah Dzuhur).
– Dua rakaat sesudah shalat Maghrib (Ba’diyah Maghrib).
– Dua rakaat sesudah shalat Isya (Ba’diyah Isya).
Adapun shalat Rawatib yang Ghoiru Mu’akkad ialah
* Dua rakaat sebelum Dzuhur yang dimaksud disini, bagi yang mengerjakan shalat Qobliyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
* Dua rakaat sesudah shalat Dzuhur yang dimaksud disini, bagi orang yang mengerjakan shalat Ba’diyah Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat yang pertama itu Mu’akkad dan dua rakaat yang kedua itu Ghoiru Mu’akkad.
* Empat rakaat sebelum shalat Ashar (Qobliyah Ashar).
* Dua rakaat sebelum shalat Maghrib (Qobliyah Maghrib).
* Dua rakaat sebelum Shalat Isya.
Cara Shalat Sunnah Rawatib :
1) Lafazd Niat Shalat Sunnah Rawatib
2) Bilangan Rakaat Shalat Sunnah Rawatib ada 22 (dua puluh dua) rakaat.
3) Anjuran Shalat Sunnah Rawatib
Kita dituntut untuk menyempurnakan dan memperbaiki shalat fardhu kita, karena besok pada hari hisab (amal-amal manusia diteliti) dan shalatlah yang menjadi tolak ukur baik dan buruknya amal seseorang, maka apabila shalatnya baik, maka akan baiklah seluruh amal lainnya. Dan sebaliknya apabila shalatnya rusak (jelek), maka rusaklah seluruh amalnya. Oleh karena itu kita disyariatkan (diperintahkan) mengerjakan, shalat sunnah setelah disyariatkan shalat fardhu yang lima waktu, untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari shalat fardhu yang kita kerjakan hingga jadi sempurna seperti yang kita harapkan. Dan merupakan perintah shalat Qobliyah, yaitu setiap antara adzan dan iqamat diperintahkan mengerjakan shalat sunnah.