Pengertian tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 adalah

Posted on

Pengertian tenaga kerja menurut uu no 13 tahun 2003 adalah

Menurut UU No. 13 tahun2003 Bab I pasal 1 ayat 2disebutkan bahwa tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampumelakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan ataujasa baik untuk memenuhikebutuhan sendiri maupun untukmasyarakat.
JADIKAN YANG TERBAIK YA KAK TNX…

Setiap orang yang mamlu memperlalukan pekerjaan guna menghasilkan barang