Pengertian tugas dan wewenang kepala daerah
– memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
– mengajukan rancangan Peraturan Daerah
-menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
– menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
– mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
– mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan
-dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.