Pengertian uang menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
Jawaban:
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Jawaban:
1: mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah
2: uang adalah alat pembayaran yang sah
Penjelasan:
Semoga membantu
srry kalo salah