Pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara dilaksanakan oleh
Jawaban:
PPKI
Penjelasan:
UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
Semoga Membantu ^_^