tolong dijawab secepatnya kak
Pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, dan penggelapan disebut…
Jawaban: Pengerahuan Hukum
Penjelasan: Karena Pengetahuan Hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiya, penipuan, penggelapan. selain itu juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
- SEMOGA BERMANFAAT YA