penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penanggung jawab kelompok selambat lambatnya ….
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
semoga membantu:)