penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penanggung jawab kelompok selambat lambatnya ….

Posted on

penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penanggung jawab kelompok selambat lambatnya ….

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

semoga membantu:)