Penggolongan hukum berdasarkan jenis ragamnya
Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan
dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang,
keputusan presiden dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu
contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak
tertulis disebut juga sebagai konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh
wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara
internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§
Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat
ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§
Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan
antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.