Penggolongan pajak menurut sifatnya

Posted on

Penggolongan pajak menurut sifatnya

Berdasarkan Sifat : 

1. Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi. 

2. Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya.

Pajak subjektif dan pajak objektif