Penghasilan kena pajak sampai dengan 25 juta 5%

Posted on

Penghasilan kena pajak sampai dengan 25 juta 5%

pajak pph=5%

5%=Rp.25.000.000

5%=1/20

Rp.25.000.000×20=Rp.500.000.000

#semoga membantu

#maaf kalau salah