Penghasilan kena pajak sampai dengan 25 juta 5%
pajak pph=5%
5%=Rp.25.000.000
5%=1/20
Rp.25.000.000×20=Rp.500.000.000
#semoga membantu
#maaf kalau salah
Penghasilan kena pajak sampai dengan 25 juta 5%
pajak pph=5%
5%=Rp.25.000.000
5%=1/20
Rp.25.000.000×20=Rp.500.000.000
#semoga membantu
#maaf kalau salah