Penilaian dengan doktrin tidak dapat ditawar lagi,artinya
Penilaian itu sudah mutlah dan tidak bisa di gangu gugat.
Udah ngga bisa lagi tawar menawar
Penilaian dengan doktrin tidak dapat ditawar lagi,artinya
Penilaian itu sudah mutlah dan tidak bisa di gangu gugat.
Udah ngga bisa lagi tawar menawar