Penjabaran landasan hukum
Landasan hukum berarti suatu titik dasar yang dijadikan untuk membuat peraturan dalam suatu negara yang intinya peraturan itu menjadi patokan dalam mengatur kegiatan negara tersebut
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan.