Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI

Posted on

Penjabaran trias politika dalam sistem pemerintahan RI

Trias politika adalah system politik yang menganut adanya pemisahan tiga kekuasaan yaitu eksekutif, legislative dan yudikatif. Eksekutif adalah lembaga tinggi Negara yang merupakan pelaksana undang – undang, sedangkan legislative adalah lembaga Negara pembuat undang undang dan yudikatif adalah lembaga Negara yang mengawsi pelaksanaan undang – undang. Pemisahan kekuasaan ini dimaksudkan untuk menghindari kekuasaan mutlak suatu lembaga Negara, dengan pemisahan kekuasaan , maka akan terjadilah check and balance/ sikap saling mengawasi antar lembaga. Di Indonesia trias politika tidaklah dilaksanakan sebenar benarnya. Indonesia lebih menganut system semi atau system pemerintahan yang menganut pembagian kekuasaan dan pemisahan kekuasaan. Jadi di Indonesia ketiga lembaga tersebut tidaklah benar – benar terpisah, ada kalanya mereka bekeja sama dan membagi tugas dalam pelaksanaan pemerintahan. Di Indonesia kekuasaan juga tidak dipisahkan hanya pada tiga lembaga tinggi melainkan menjadi lebih dari itu. Lembaga lembaga Negara di Indonesia mempunyai kekuasaan masing masing yaitu kekuasaan konstitutif (MPR), legislatif (DPR), eksekutif (Presiden), yudikatif (MA, MA) dan eksaminatif (BPK).