penjelasan tentang Identifikasi Tentang Landasan Yuridis Bela Negara dan Pelaksanaan Bela Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
UUD 1945PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA II DAN IV
Pasal 27 (1) segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan danwajib menjunjung hukum dan kemerintahan dengan tidak ada kecualinya.Pasal 27 (3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara(Perubahan II)Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamananNegaraPasal 30 (2) usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dankeamannan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara RI sebagai kekuatanutama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
pelaksanaan bela negara dapat diwujudkan ke dalam beberapa aspek kehidupan di masyarakat :
belajar bersungguh-sungguh
melaporkan jika terjadi pelanggaran
memberantas KKN