Penjelasan tentang sifat hakikat kedaulatan negara
Sifat dan hakikat negara menurutProf . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:1. Sifat MemaksaNegara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alatpenjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.2. Sifat MonopoliNegara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.3. Sifat Mencakup Semua ( All – embracing )Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu,sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Semoga membantu^^