Penjelasan tentang teori spekulatif asal mula negara
. Teori Terbentuknya Negara:
-.Teori hukum alam.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
negara
- Teori ketuhanan
(islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
- Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(1) Teori yang bersifat Spekulatif, dan (2) Teori yang bersifat Evolusi.
1. Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.