pentingnya sistem pemisahaan kekuasaan dlm negra demokrasi berdsrkan mostesquie dlm teori trias politica ? Thnks
Jawaban Terkonfirmasi
Pemisahan kekuasaan berdsarkan asa trias politika adalah penyelenggara negara dibagi atas 3 kekuasaan
1.Lembaga Legislatif(pembuat undang-undang)
cth : DPR
2.Lembaga Ekseskutif (menjalankan Undang-Undang)
cth . Presiden
3.Lembaga Yudikatif (Pengawas Kinerja Undang-Undang)
cth. Komisi Yudisial
Semoga membantu