penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten/kota dan/ desa; serta dari pemerintahan kabupaten/kota Kepada Desa untuk tugas tertentu.Asas yang dimaksud adalah asas

Posted on

penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten/kota dan/ desa; serta dari pemerintahan kabupaten/kota Kepada Desa untuk tugas tertentu.Asas yang dimaksud adalah asas

Asas pembantuan
maaf kalo slah jawaban nya