Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melansanakan tugas tertentu disertai pembiayaan dan kewajiban melaporkan pelaksanaan disebut
Jawaban:
Tugas Pembantuan
Penjelasan:
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.