Penyaluran dana dilakukan oleh bank dgan cara

Posted on

Penyaluran dana dilakukan oleh bank dgan cara

Jawaban:

Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalirkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

Penjelasan:

pliss jadikan jawaban tercedas