Penyebab pemerintah menutup likuiditas 16 bank oleh pemerintah
. Relatif lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aset produktif dan peningkatan risiko yang dihadapi bank. Situasi ini diperburuk pula oleh lemahnya pengawasan dan sistem informasi internal didalam memantau, mendeteksi, dan menyelesaikan kredit bermasalah serta posisi risiko yang berlebihan. Besarnya pemberian kredit dan jaminan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada individu atau kelompok usaha yang terkait dengan bank, telah mendorong tingginya risiko kemacetan kredit yang dihadapi bank.
2. Adanya jaminan terselubung dari bank sentral atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik dalam industri perbankan sehingga risiko yang dihadapi perbankan sebagai akibat dari kesulian likuiditas secara praktis tergeser kepada bank sentral.
3. Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan selain telah mengakibatkan kesulitan dalam melakukan analisis secara akurat tentang kondisi keuangan suatu bank, juga telah melemahkan upaya untuk melakukan kontrol sosial dan menciptakan disiplin pasar. Hal-hal tersebut berakibat ikut mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
4. Sistem pengawasan oleh bank sentral kurang efektif karena belum sepenuhnya dapat mengimbangi pesat dan kompleksnya kegiatan operasional perbankan. Hal ini telah mendorong perbankan nasional mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional mereka. Meskipun ketentuan kehati-hatian perbankan di Indonesia telah mengikuti standar dari Bank for International Settlements (BIS), lemahnya penegakan hukum dan kurangnya independensi bank sentral menyebabkan langkah-langkah koreksi tidak dapat dilakukan secara efektif.
Awal kesulitan mulai terjadi ketika nilai tukar rupiah mulai melemah sejak Juli 1997, perbankan nasional mulai terkena imbasnya. Melemahnya nilai tukar rupiah mengakibatkan kewajiban bank dalam mata uang rupiah untuk memenuhi kewajiban yang terdenomasi valuta asing naik secara tajam. Akibatnya bank-bank sulit untuk memenuhi penarikan dana oleh para kreditur.
Setelah melalui serangkaian kajian disepakati 16 bank yang dilikuidasi, antara lain :
1. Bank Harapan Sentosa
2. Sejahtera Bank Umum
3. Bank Pacific
4. South East Asian Bank
5. Bank Pinaesaan
6. Bank Anrico
7. Bank Umum Majapahit Jaya
8. Bank Industri
9. Bank Jakarta
10. Bank Astria Raya
11. Bank Guna Internasional
12. Bank Dwipa Semesta
13. Bank Kosagraha Semesta
14. Bank Citrahasta Danamanunggal
15. Bank Andromeda
16. Bank Mataram Dhanaarta
Penutupan 16 bank yang tidak solvent merupakan bagian dari restrukturisasi sektor keuangan, bahkan sebenarnya tindakan ini merupakan syarat awal dari pinjaman IMF. Pencabutan izin usaha terhadap 16 bank yang semula dimaksudkan untuk penyehatan perbankan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat justru memberikan hasil yang sangat jauh dari perhitungan. Masyarakat yang mengetahui bahwa jumlah simpanan yang dibayarkan pada 16 bank yang dilikuidasi hanya sebesar Rp 20 juta sedangkan sisa simpanan diatas Rp 20 juta melakukan penarikan dana tunai secara besar-besaran dan pemindahan dana dari bank-bank yang dianggap lemah ke bank-bank yang dinilai kuat. Akibatnya, bank-bank yang dianggap kuat juga ikut terkena dampak krisis kepercayaan tersebut.
sc:berbagai sumber