Penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara
Dapat melalui yaitu:
a.pendidikan kewarganegaraan.
b.pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.pengabdian sesuai dengan profesi
d.pengabdian sebagai prajurit tentara Nasional Indonesia secara suka rela/wajib