Penyelesaian persengketaan melalui pengadilan adalah bentuk akomodasi, yaitu​

Posted on

Penyelesaian persengketaan melalui pengadilan adalah bentuk akomodasi, yaitu​

Jawaban:

Penyelesaian persengketaan yang melalui pengadilan merupakan bentuk penyelesaian pertentangan dalam bentuk akomodasi yaitu menyelesaiakn konflik dengan metode yang tidak merugikan pihak lain dan dilakukan untuk meredakan panasnya suatu konflik atau pertentangan.

menyelesaiakn konflik dengan metode yang tidak merugikan pihak lain.