penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah kotonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sitem negara kesatuan republik indonesia. hal itu di sebut
Jawaban Terkonfirmasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dlm sistem negara kesatuan republik indonesia disebut desentralisasi.