Penyimpan konstitusi diindonesia

Posted on

Penyimpan konstitusi diindonesia

Penyimpangan Terhadap Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Secara garis besar, pelaksanaan sistem pemerintahan (ketatanegaraan) di Indonesia dibagi dalam kurun waktu sebagai berikut.

Periode 1945-1949

Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulailah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD tersebut. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut.

Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan belaka.Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme.Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya kedudukan presiden tidak tergantung DPR.Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.