Pepera dilaksanakan pada tahun

Posted on

Pepera dilaksanakan pada tahun

PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) dilaksanakan tanggal 15 Juli s.d 02 Agustus 1969 yang diawasi PBB, hasilnya menyatakan bahwa daerah Irian Barat  tetap berada dalam wilayah NKRI dan dikukuhkan dengan Resolusi PBB No.2504 Tanggal 19 Oktober 1969. Indonesia melaksanakan hasil Pepera dengan membentuk Provinsi Otonomi Irian Jaya dan Kabupaten Otonom melalui UU No.12 Tahun 1969.