Pepera dilaksanakan pada tahun
PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) dilaksanakan tanggal 15 Juli s.d 02 Agustus 1969 yang diawasi PBB, hasilnya menyatakan bahwa daerah Irian Barat tetap berada dalam wilayah NKRI dan dikukuhkan dengan Resolusi PBB No.2504 Tanggal 19 Oktober 1969. Indonesia melaksanakan hasil Pepera dengan membentuk Provinsi Otonomi Irian Jaya dan Kabupaten Otonom melalui UU No.12 Tahun 1969.