Peradilan khusus terdiri atas
-pengadilan agama
-pengadilan tinggi agama
-pengadilan tata usaha negara
-peradilan syariah islam
-peradilan militer
Peradilan khusus terdiri atas
-pengadilan agama
-pengadilan tinggi agama
-pengadilan tata usaha negara
-peradilan syariah islam
-peradilan militer