Peran Dana pensiun adalah..

Posted on

a. mengumpulkan Dana secara perlahan-lahan dari nasabah yang memiliki kelebihan Dana
b. memberi santunan pada peserta Dana pensiun setelag jatuh tempo
c. penyediaan biaya hidup Di Hari tua
d. jika Dana belum digunakan dapat diusahakan dalam jual beli valuta asing

Peran Dana pensiun adalah..

PERAN DANA PENSIUN ADALAH..

A. MENGUMPULKAN DANA SECARA PERLAHAN-LAHAN DARI NASABAH YANG MEMILIKI KELEBIHAN DANA

B. MEMBERI SANTUNAN PADA PESERTA DANA PENSIUN SETELAG JATUH TEMPO

C. PENYEDIAAN BIAYA HIDUP DI HARI TUA

D. JIKA DANA BELUM DIGUNAKAN DAPAT DIUSAHAKAN DALAM JUAL BELI VALUTA ASING

Cermati

Beranda Artikel dan Tips Tips Keuangan

Tips Keuangan

Apakah Dana Pensiun Perusahaan Menguntungkan? Cari Tahu di Sini

Edited by Cermati.com

16 Maret 2017

Sudahkah memiliki dana pensiun? Jika belum, segera persiapkan dana pensiun mulai dari sekarang. Peran dana pensiun akan terasa nantinya setelah tidak lagi menerima gaji tiap bulan. Tidak mau kan, masa pensiun nanti kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Atau karena benar-benar kekurangan uang, sampai menjual atau menjaminkan aset untuk mendapat pinjaman.

Ada benarnya memang kalau perusahaan memberikan dana pensiun dengan menggunakan produk lembaga keuangan tertentu untuk setiap karyawannya. Namun, perlu diketahui ketika pensiun nanti, Anda tidak bisa langsung menarik semua dana pensiun yang diberikan perusahaan.

Bisa dibayangkan bukan? Anda sedang butuh uang dalam jumlah tertentu, tetapi mustahil mengandalkan dana pensiun dari perusahaan yang terbatas. Sebab menurut ketentuannya, hanya sebagian kecil yang bisa ditarik. Sisanya akan diberikan setiap bulan seperti pemberian gaji selama seumur hidup. Mau tak mau Anda dipusingkan karena memikirkan cara-cara untuk mendapatkan dana tambahan.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Pensiun Dini dengan Deposito

Sekilas Tentang DPLK dan DPPK dari Perusahaan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Mempersiapkan Dana Pensiun via shutterstock.com

Dana pensiun karyawan pada umumnya dikelola bank atau perusahaan asuransi jiwa dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bisa juga perusahaan mengelola sendiri dana pensiun karyawannya dalam wujud Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Uniknya, tidak ada larangan bagi pemberi kerja lain untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam DPPK yang ada.

Ada juga perusahaan yang mengikutkan karyawannya ke dalam Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. DPLK berbeda dengan JHT dari sisi iuran. Untuk DPLK, iuran yang dibayarkan sebesar 3% (2% perusahaan + 1% pekerja). Sementara untuk JHT, iuran yang dibayarkan sebesar 5,7% (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja).

Ketentuan tentang Dana Pensiun dan Manfaat yang Diberikan

Pengelolaan Dana pensiun sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang