Peran perwakilan diplomatik

Posted on

Peran perwakilan diplomatik

• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

Pengertian 

Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya. 
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia. 

B. Perwakilan Negara RI di Luar Negeri 

1. Fungsi Perwakilan Diplomatik 
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi : 
 Presiden mengangkat duta dan konsul. 
 Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR. 
 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR. 
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut : 
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur. 
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik. 

2. Tugas pokok perwakilan diplomatik 
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut : 
• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing. 
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya. 
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain. 
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb. 

3. Fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961 
 Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. 
 Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional. 
 Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima. 
 Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. 
 Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara. 

4. Peranan perwakilan diplomatik 
a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut. 
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada. 
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain. 
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya. 

5. Tujuan Diadakannya Hubungan Diplomatik 
a. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri 
b. Menerima pengaduan 
c. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima 

6. Perangkat perwakilan diplomatik dan konsuler 

* Perangkat perwakilan diplomatik 

a. Duta besar berkuasa penuh 

b. Duta 

c. Menteri residen 

d. Kuasa usaha