Peranan dan tanggung jawab staf atau pembantu ahli?
Jawaban:
Memberi masukan kepada kepala daerah," saat berbicara di acara Rakornas Staf Ahli Gubernur
Jawaban:
Jabatan dan tugas staf atau pembantu ahli dalam kegiatan administrasi adalah merupakan para tenaga ahli yang cukup dan mampu dalam bidangnya. Tugasnya membantu administrator dan manajer dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kantor. Contohnya seperti staf simpan-pinjam, staf akuntan, dan staf pemasaran.