Peranan dan tujuan sektor usaha formal BUMN, BUMD, KOPERASI
Peranan BUMN
1) BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN; pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi (Pertamina).
2) BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indone- sia. Di sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT Krakatau Steel (baja). Di sektor perhubungan, beberapa BUMN yang besar juga menikmati monopoli yang mutlak di pasaran tempat mereka bergerak, seperti PT (Persero) Garuda Indonesia Airways yang menikmati monopoli dalam penggunaan pesawat jet dalam penerbangan domestik dan PT KAI dalam angkutan kereta api.
3) BUMN sebagai sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara berasal dari pajak.
4) Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa pemerintahan akan tercipta lapangan kerja baru.
Peranan BUMD
1) Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah
2) Membantu meningkatkan produksi daerah setempat
3) Memperluas kesempatan kerja daerah Membuka kesempatan kerja penduduk daerah setempat.
Peranan Koperasi
Koperasi Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurut UU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosisl Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai ekonomi
C. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip) Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Semoga Membantu ^-^