Perangkat desa adalah
Kepala desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia.Kepala desa merupakanpimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatankepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk dua kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES).