Perangkat desa yang bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa adalah
Perangkat desa yang bertugas membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa ialah SEKRETARIS DESA.
Perangkat desa yang bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa adalah
Perangkat desa yang bertugas membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa ialah SEKRETARIS DESA.