Peraturan daerah kota samarinda nomor 19 tahun 2001 berisi tentang
Tentang larangan berjualan di Kawasan Tepian Pesut Mahakam, JLN. Gajah Mada hingga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Teluk Lerong, JLN. RE. Martadinata
Peraturan daerah kota samarinda nomor 19 tahun 2001 berisi tentang
Tentang larangan berjualan di Kawasan Tepian Pesut Mahakam, JLN. Gajah Mada hingga SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Teluk Lerong, JLN. RE. Martadinata