Peraturan daerah provinsi dibuat oleh
Gubernur dan meminta pertimbangan dari DPRD itu kali kalau gak salah
Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama gubernur
Peraturan daerah provinsi dibuat oleh
Gubernur dan meminta pertimbangan dari DPRD itu kali kalau gak salah
Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama gubernur