Peraturan daerah tingkat 1 dibuat oleh
Gubernur.karena daerah tingkat 1 adalah provinsi
Pemerintah, kl perda tingkat 2 dibuat oleh walikota
Peraturan daerah tingkat 1 dibuat oleh
Gubernur.karena daerah tingkat 1 adalah provinsi
Pemerintah, kl perda tingkat 2 dibuat oleh walikota