Peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang di sebut hukum

Posted on

Peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang di sebut hukum

Sumber Hukum (Material dan Formal)

Adalah: Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan

sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.

Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

1) Undang-undang

2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis

3) Yurisprudensi

4) Traktat

5) Doktrin