A. DPR
B. Presiden
C. DPD
D. MPR
Peraturan pemerintah ditetapkan oleh . . . *
Jawaban:
b. presiden
Penjelasan:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) merumuskan:
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Jawaban:
B. Presiden
Penjelasan:
Semoga membantu yaa:)