Peraturan pemerintah pada masa sebelum penjajahan dalam pengelolaan agrikultur di indonesia

Posted on

Peraturan pemerintah pada masa sebelum penjajahan dalam pengelolaan agrikultur di indonesia

Jawaban:

Perkebunan Indonesia telah melewati perjalanan sejarah yang panjang. Lebih dari lima abad yang lalu, lautan nusantara telah ramai oleh lalu lintas perdagangan komoditi utama produk perkebunan, seperti lada, pala, cengkih dan rempah-rempah yang kemudian berkembang dengan berbagai komoditi tambahan, seperti kopi, kakao, karet dan kelapa sawit yang tetap menjadi produk utama dalam perekonomian nasional.

Pada awalnya perkebunan merupakan sistem perekonomian pertanian komersial yang bercorak kolonial. Sistem perkebunan ini dibawa oleh perusahaan kapitasi asing yang sebenarnya merupakan sistem perkebunan Eropa. Sistem perkebunan Eropa sangat berbeda dengan perkebunan rakyat yang bersifat tradisional dan diusahakan dalam skala kecil dengan penyertaan modal yang seadanya.

Perkebunan merupakan bagian dari sistem perekonomian pertanian komersial yang diwujudkan dalam bentuk usaha pertanian tanaman komersial dalam modal, menggunakan lahan yang luas, memiliki organisasi tenaga kerja yang besar dengan pembagian kerja yang rinci, serta sistem adiministrasi dan birokrasi.

1. Periode Penjajahan Belanda

Sistem kebun Indonesia pada mulanya merupakan sistem usaha pertanian tradisional yang telah ada sebelum masuknya VOC pada tahun 1600. Pada masa tersebut, sistem usaha kebun rakyat menjadi sumber eksploitasi komoditi perdagangan untuk pasar Eropa. Sistem penyerahan paksa yang dipakai VOC untuk mengeksploitasi komoditi ekspor tersebut bahkan diteruskan sampai awal abad ke 19, sekalipun pemerintah jajahan telah berganti dari VOC ke tangan pemerintah Hindia Belanda sejak tahun 1800 an.

Proses peubahan sistem usaha kebun ke perusahaan perkebunan di Indonesia pada saat itu merupakan perubahan teknologi dan organisasi proses produksi yang berkaitan erat dengan perubahan kebijaksanaan politik kolonial dan sistem kapitalisme kolonial yang menjadi latar belakangnya. Secara umum, pertumbuhan sistem perkebunan pada masa kolonial mengalami 2 fase perkembangan, yaitu industri perkebunan negara yang kemudian beralih ke industri perkebunan swasta.

Sistem tanam paksa merupakan bentuk perwujudan industri perkebunan negara yang merupakan kelanjutan dari politik eksploitasi dilakukan secara tidak langsung yaitu melalui kepala pemerintahan feodal setempat, maka tindakan eksploitasi pemerintah kolonial dilakukan secara langsung menggunakan sistem perkebunan negara.

Pelaksanaan sistem eksploitasi baru ini dilaksanakan dengan alat birokrasi pemerintah yang berfungsi langsung sebagai pelaksana dalam proses mobilisasi sumber daya perekonomian agraris tanah jajahan, yaitu penguasaan terhadap tanah dan tenaga kerja.

Perubahan kebijaksanaan politik kolonial pada tahun 1870 an terjadi setelah beralihnya kebijaksanaan politik konservatif menjadi kebijaksanaan politik liberal, yaitu dengan dikeluarkannya Agrarische Wet atau Undang-undang Agraria. Implikasinya, politik eksploitasi yang semula dikelola oleh perusahaan negara diganti dengan perusahaan swasta. Perubahan tersebut ditandai dengan meningkatnya gelombang pembukaan industri perkebunan yang dilakukan oleh para pengusahan Eropa di tanah jajahan.

Perkebunan rakyat/pribumi juga berkembang dengan pesat pada periode 1894-1939. Pada masa itu, nilai hasil produksinya berlipat 10 kali, sedangkan perkebunan Barat hanya berlipat 2 kali. Sepanjang perkembangan perkebunan pada abad ke 20, keikutsertaan rakyat dalam mengusahakan perkebunan mulai tampak, bahkan di beberapa daerah ada kecenderungan bahwa rakyat semakin mementingkan komoditi perkebunan.

Penjelasan: