Peraturan pemerintah yang masih berlaku hanay dapat diubah,dihapus dan dicabut oleh peraturan perundang-undangan apa saja?

Posted on

Peraturan pemerintah yang masih berlaku hanay dapat diubah,dihapus dan dicabut oleh peraturan perundang-undangan apa saja?

Jawaban:

prinsip dalam peraturan perundangan, dinyatakan bahwa peraturan perundang – undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah

Penjelasan:

karna suatu prinsip dalam peraturan perundangan, dinyatakan bahwa peraturan perundang – undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah merupakan suatu Peraturan pemerintah yang masih berlaku hanay dapat diubah,dihapus dan dicabut oleh peraturan perundang-undangan

Detail jawaban

mapel:ppkn

materi:Peraturan pemerintah

(Semoga membantu)

#Selamat belajar

#Brainly