Peraturan pertanian no 21/permetan/O T.140/2/2010 bahwa usaha pertanian mengikuti tentang…​

Posted on

Peraturan pertanian no 21/permetan/O T.140/2/2010 bahwa usaha pertanian mengikuti tentang…​

Jawaban:

: a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/

Permentan/OT.140/9/2010 telah ditetapkan Pelaksanaan Tindakan

Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran;

b. bahwa dengan adanya perubahan lingkungan strategis, dan untuk lebih

meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tindakan karantina

tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, perlu meninjau

kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/

OT.140/9/2010;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan

huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan

Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu

mengatur kembali Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar

Tempat Pemasukan dan Pengeluaran dengan Peraturan Menteri Pertanian;