Peraturan pertanian no 21/permetan/O T.140/2/2010 bahwa usaha pertanian mengikuti tentang…
Jawaban:
: a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/
Permentan/OT.140/9/2010 telah ditetapkan Pelaksanaan Tindakan
Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran;
b. bahwa dengan adanya perubahan lingkungan strategis, dan untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tindakan karantina
tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, perlu meninjau
kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/
OT.140/9/2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu
mengatur kembali Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran dengan Peraturan Menteri Pertanian;