peraturan perundang undang dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk

Posted on

peraturan perundang undang dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk

Sebuah aturan..
smoga membantu