peraturan perundang undang dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk
Sebuah aturan..
smoga membantu
peraturan perundang undang dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk
Sebuah aturan..
smoga membantu