peraturan perundang-undang di i donesia sesuai pasal 7 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang terdiri atas
Jawaban:
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
d. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
e. Pengganti Undang-Undang;
f. Peraturan Pemerintah;
g. Peraturan Presiden;
h. Peraturan Daerah Provinsi; dan
i. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota