Peraturan perundang undangan di negara indonesia yang tertinggi adalah

Posted on

Peraturan perundang undangan di negara indonesia yang tertinggi adalah

Peraturan perundang-undangan yang tertingi di indonesia adalah UUD RI Tahun 1945

1. UUD 1945 
2. UU / Peraturan Perundang undangan. 
3. PP / Peraturan Presiden. 
4. Perda / Peraturan Daerah I (provinsi) 
5. Perda / Peraturan Daerah II (kab/kota)

jadi, yg tertinggi adalah UUD 1945