Peraturan perundang undangan merupakan hukum bagi warga negara artinya
Jadi hukum tidak memandang siapa pun biarpun presiden sekalipun melakukan hal yg melanggar hukum akan diberi sanksi
Artinya ialah warga harus mentaati/menjalankan peraturan perundang – undangan baik tertulis maupun tidak tertulis, apabila peraturan tersebut tidak ditaati maka akan diberi sanksi. Dan apabila warga negara menaati peraturan tersebut maka warga negara tersebut telah ikut berpartisipasi dalam membangun/memajukan negaranya dalam bidang peraturan.