Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur) disebut…
Jawaban Terkonfirmasi
Disebut Perda (Peraturan Daerah)
Peraturan daerah kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan yg di bentuk DPRD dengan persetujuan bersama bupati/walikota