Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat di bawah undang-undang adalah​

Posted on

Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat di bawah undang-undang adalah​

Jawaban: Peraturan perundang undangan yang kedudukannya setingkat di bawah peraturan presiden adalah D. Peraturan daerah provinsi


Pembahasan

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) UU 12/2011 memberikan sebuah pernyataan yang dimana jenis dan juga hierarki daripada peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut antara lain :


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( TAP MPR );

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( UU );

Peraturan Pemerintah ( PP ) ;

Peraturan Presiden ( Pepres ) ;

Peraturan Daerah Provinsi ( Perda Provinsi ); dan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ( Perda Pemkot / Pemkab ).

Peraturan perundang undangan yang dimana terdapat di dalam sebuah konteks bernegara dari Republik Indonesia adalah sebuah bentuk aturan yang dimana kemudian tertulis dan kemudian tercatata dan terbentuk berdasarkan lembaga negara maupun sebuah pejabat yang dimana berwewenang dan kemudian mengikat hal tersebut secara umum.

Penjelasan: